Pengakuan Kedaulatan dan Perjuangan Kembali Menuju Negara Kesatuan

Pengakuan Kedaulatan dan Perjuangan Kembali Menuju Negara Kesatuan

1. Pengakuan kedaulatan

      Untuk mengadakan segala persiapan berkenaan dengan pengakuan kedaulatan Republik Indonesia Serikat  (RIS) dan alat kelengkapan negara, maka pada tanggal 6-14 Desember 1949  wakil-wakil pemerintah Republik Indonesia serta pemerintah negara dan daerah yang akan menjadi bagian dari RIS dan KNIP dan DPR dari masing-masing  negara/daerah bagian berkumpul di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 jakarta dalam suatu "pertemuan untuk permusyawaran federal". Hasil pertemuan tersebut menyepakati Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS).

         Pada tanggal 15 Desember 1949 diadakan sidang pemilihan presiden RIS dengan calon tunggal Soekarno oleh suatu Dewan Pemilihan Presiden RIS yang beranggotakan wakil-wakil Republik Indonesia dan wakil-wakil negara/daerah bagian. Pada tanggal 16 Desember 1949, Soekarno dipilih sebagai presiden RIS dan pada keesokan harinya diambil sumpahnya di Bangsal Sitihinggil, Keraton Yogjakarta. Pada tanggal 20 Desember 1949, Kabinet RIS pertama terbentuk dengan Moh. Hatta sebagai perdana menterinya.

        Pada konstitusi RIS dikenal adanya kern kabinet atau kabinet inti. Menteri dalam kern kabinet merupakan zaken kabinet, artinya  sebuah kabinet yang mengutamakan keahlian para anggotanya. Kabinet inti terdiri dari perdana menteri, menteri urusan luar negeri, menteri urusan pertahanan, serta menteri urusan keuangan dan ekonomi.

       Pada tanggal 23 Desember 1949, delegasi RIS yang dipimpin oleh Moh. Hatta berangkat ke Belanda. Upacara penandatanganan naskah pengakuan kedaulatan dilakukan pada waktu yang bersamaan di Indonesia dan di negeri Belanda , yaitu pada tanggal 27 Desember 1949.

       Pengakuan kedaulatan di negeri Belanda bertempat diruang Takhta Istana Kerajaan Belanda. Ratu Juliana, Perdana Menteri Belanda Dr. Willem Drees, Menteri Seberang Lautan Mr. A.M.J.A. Sassen, dan Ketua Delegasi RIS Moh. Hatta bersama-sama membubuhkan tanda tangan pada naskah penyerahan kedaulatan kepada RIS.

         Di Jakarta, pada saat yang sama Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Wakil Tinggi Mahkota A.H.J. Lovink melalui suatu upacara bersama-sama membubuhkan tanda tangannyapada naskah penyerahan kekuasaan. Dengan demikian, secara formal Belanda telah memberikan pengakuan kemerdekaan Indonesia di seluruh bekas Hindia Belanda kecuali Papua.

      Peristiwa tersebut mengakhiri suatu periode dalam sejarah perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia. Berakhirlah periode perjuangan bersenjata untuk menegakkan dan mempertahankan kemerdekaan yang penuh dengan penderitaan dan pengorbanan.

2. Perjuangan Kembali Menuju Negara Kesatuan

        Sejak dinyatakan berdirinya RIS, di daerah-daerah timbul reaksi keras yang tidak setuju dengan bentuk negara serikat. mereka menuntut bentuk negara kesatuan seperti yang  telah dirumuskan dalam Bab I pasal 1 UUD 1945.

Berikut faktor-faktor yang menyebabkan semakin kuatnya dorongan pembubaran RIS:
  1. Anggota  kabinet RIS pada umumnya orang orang republik pendukung NKRI.
  2. Ada anggapan  dikalangan rakyat Indonesia bahwa pembentukan sistem federal (RIS) merupakan upaya Belanda untuk kembali memecah bangsa Indonesia.
  3. Pembentukan RIS tidak di dukung oleh ideologi yang kuat dan tanpa tujuan kenegaraan yang jelas
  4. Pembentukan RIS tidak mendapatkan dukungan rakyat banyak.
  5. RIS menghadapi rongrongan dari sisa-sisa kekuatan Belanda seperti KNIL dan KL serta golongan yang takut kehilangan hak-haknya setelah Belanda meninggalkan Indonesia.

      Dalam kabinet RIS, hanya dua orang  yang mendukung sistem federal di Indonesia, yaitu Sultan Hamid II dan Anak Agung Gede Agung, sedangkan lainnya seperti Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Arnold Manuhutu lebih mendukung sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

      Demonstrasi menuntut pembubaran negara-negara bagian dan tuntutan untuk kembali ke negara kesatuan terjadi di berbagai kota di Indonesia, seperti di Bandung rakyat berdemonstrasi menuntut dibubarkannya negara Pasundan bentukan Belanda dan sebaliknya menuntut dibentuknya negara kesatuan. Munculnya demonstrasi tersebut bersamaan dengan timbuulnya pemberontakan di beberapa negara bagian, misalnya di makassar terjadi pemberontakan yang dipimpin  Kapten Andi Aziz dan di Maluku Selatan pemberontakan dipimpin oleh  Dr. Soumokil yang mengumumkan berdirinya Republik Maluku  Selatan. Hal tersebut mempercepat proses pembubaran RIS menuju pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

       Karena semakin kuatnya tuntutan pembubaran RIS, pada tanggal 8 Maret 1950 pemerintah RIS dengan persetujuan parlemen (DPR) dan senat RIS mengeluarkan Undang-Undang  Darurat No. 11 Tahun 1950 Tentang Tata  Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS. Berdasarkan undang-undang tersebut, negara-negara bagian diperbolehkan bergabung dengan Republik Indonesia. Beberapa negara bagian yang menyatakan bergabung dengan Republik Indonesia yaitu Negara Jawa Timur, Negara Pasundan, Negara Sumatera Selatan, Negara Kalimantan Timur, Tenggara, dan Dayak, daerah Bangka dan Belitung, serta Daerah Riau. Hingga pada tanggal 5 April 1950 Ris hanya memiliki tiga negara bagian, yaitu Republik Indonesia, Negara Sumatera Timur (NST), dan Negara Indonesia Timur (NIT).

       Pembentukan negara kesatuan terjadi seteleh pemerintah Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur menyatakan keinginannya untuk bergabung kembali kedalam wilayah NKRI.

     Pada tanggal  19 Mei 1950 diadakan persetujuan antara RIS-RI untuk mempersiapkan pembentukan Negara Kesatuan. dari pihak RIS diwakili oleh Perdana Menteri Drs. Moh Hatta, sedangkan dari pihak Republik Indonesia diwakili oleh Perdana Menteri Dr.  Abdul Halim. menurut persetujuan tersebut, telah disepakati bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia akan dibentuk oleh RIS-RI di Yogyakarta.

        Untuk mewujudkan rencana tersebut, maka dibentuklah panitia gabungan RI-RIS yang diketuai oleh Menteri Kahakiman RIS Prof. Dr. Mr. Supomo. Tugas pantia gabungan adalah merancang UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia. Panitia Gabungan telah menyelesaikan tugasnya pada tanggal 20 Juli 1950. Kemudian Rancangan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan itu diserahkan kepada Dewan Perwakilan Negara Bagian untuk disempurnakan menjadi UUD RIS. Akhirnya pada tanggal 14 Agustus 1950, Rancangan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia diterima baik oleh senat dan parlemen RIS dan KNIP.

       Setelah dimusyawarahkan bersama, akhirnya pada tanggal 15 Agustus 1950 melalui Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 1950 Presiden Soekarno menandatangani rancangan UUD tersebut menjadi Undang-Undang Dasar Semntara Negara Kesatuan Republik Indonesia  yang dikenal pula dengan UUDS 1950.

       Akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1950, dengan resmi RIS dibubarkan dan dibentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan UUDS 1950 sebagai konstitusinya.

    Share this

    Related Posts

    First